Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki kewajiban utang Dana Bagi Hasil (DBH) selama periode 2023-2024 yang mencapai sekitar Rp2,2 triliun yang harus ditransfer ke 33 kabupaten/kota. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah memastikan bahwa kewajiban DBH untuk periode 2023-2024 akan diselesaikan pada tahun ini. Selain itu, untuk periode 2025, Pemprov Sumut berkomitmen untuk menyelesaikannya pada tahun ini dengan memperhatikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bobby Nasution juga mengungkapkan bahwa total DBH yang akan disalurkan ke kabupaten/kota di tahun 2025 sekitar Rp3,55 triliun. Dia juga mendorong kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran agar mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen dengan alokasi 20% dari provinsi dan 80% dari daerah.
Penyaluran DBH ini disambut baik oleh semua bupati/walikota yang hadir dalam rapat koordinasi di Aula Tengku Rizal Nurdin. Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, menyambut langkah tersebut sebagai terobosan luar biasa dan berharap penyaluran DBH dapat dilakukan dengan cepat sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan segera. Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Pemprov Sumut, M Armand Effendy Pohan, dan OPD Pemprov Sumut serta OPD kabupaten/kota. Oleh karena itu, langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran DBH dan memanfaatkannya secara efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.