Kepolisian Jakarta Barat telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 di Jembatan Lima, Tambora terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada perusahaan di wilayahnya. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan setelah koordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa hari yang lalu, di mana RW meminta THR sebesar Rp1 juta perusahaan pengguna jasa parkir “Laksa Street”. Namun, setelah pemeriksaan, RW mengaku tidak menentukan besaran THR yang diminta dalam surat. Mereka juga mengakui telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Surat edaran tersebut sudah ditarik dan RW mendapat sanksi dari Kelurahan Jembatan Lima. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa, agar dapat ditindaklanjuti.
Pengurus RW Diperiksa Polisi Terkait Edaran Minta THR

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis (27/3) di Jakarta, sejumlah peristiwa terkait keamanan menjadi sorotan, mulai dari rekonstruksi pembunuhan…

Polres Metro Jakarta Barat dengan tegas melarang remaja untuk melakukan aktivitas berisiko di tengah jalan,…

Polisi telah menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam bentrok antara Forum Betawi Rempug (FBR)…

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang terdiri dari pria berinisial TA (32),…

Sebuah kesaksian mengejutkan datang dari warga yang sedang memancing di bendungan Pintu Air 10 Kelurahan…