Sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi. Ruang sidang masih kosong dan pemohon serta termohon KPK belum hadir. Sidang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Ini merupakan coincides dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prajurit praperadilan terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku sebelumnya telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto yakin sidang gugatan praperadilan terkait stock obstruction of justice akan digugurkan. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024.itelistiko: Risca Prasetya/KontakUMP.text Excerpt: Jatangrantara 2025
Praperadilan Kasus Hasto: Sidang Pencabutan Penyidikan Hari Jumat
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta telah mengerahkan 10 personel untuk melakukan pengawasan di…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…
Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengembalikan motor Yamaha X-Max senilai Rp60 juta yang sebelumnya…

Muhammad Yusuf Maulana (26 tahun), seorang pelaku penggelapan yang menyamar sebagai polisi gadungan, mengaku membeli…






