Sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi. Ruang sidang masih kosong dan pemohon serta termohon KPK belum hadir. Sidang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Ini merupakan coincides dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prajurit praperadilan terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku sebelumnya telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto yakin sidang gugatan praperadilan terkait stock obstruction of justice akan digugurkan. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024.itelistiko: Risca Prasetya/KontakUMP.text Excerpt: Jatangrantara 2025
Praperadilan Kasus Hasto: Sidang Pencabutan Penyidikan Hari Jumat

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis (27/3) di Jakarta, sejumlah peristiwa terkait keamanan menjadi sorotan, mulai dari rekonstruksi pembunuhan…

Polres Metro Jakarta Barat dengan tegas melarang remaja untuk melakukan aktivitas berisiko di tengah jalan,…

Polisi telah menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam bentrok antara Forum Betawi Rempug (FBR)…

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang terdiri dari pria berinisial TA (32),…

Sebuah kesaksian mengejutkan datang dari warga yang sedang memancing di bendungan Pintu Air 10 Kelurahan…