Cara Pembunuh Ibu-Anak di Tambora Menyamarkan Aksinya

Pihak Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan cara pelaku pria berinisial FA (31) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, FA membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad korban dalam toren untuk menyamarkan kejahatannya setelah melakukan aksi pembunuhan. FA juga berkomunikasi dengan putra korban, Ronny, melalui handphone ibu korban untuk menutupi keberadaan korban. Setelah Ronny pulang, FA mengatakan bahwa ibu dan kakaknya baru pergi dengan sepeda motor, membuat Ronny tidak curiga. FA kemudian mencari uang korban untuk ritual palsu penggandaan uang, sebelum melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap FA saat sedang memancing di Banyumas dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Seluruh peristiwa ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus tersebut.

Source link