Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital No 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1947 di Provinsi Bali Tahun 2025. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Viada Hafid dan ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi di Provinsi Bali. Himbauan tersebut mengharuskan penyelenggara layanan data seluler dan IPTV serta lembaga penyiaran untuk menonaktifkan atau menghentikan layanan internet selama Hari Suci Nyepi. Penghentian layanan internet berlangsung dari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA. Ketentuan ini juga berlaku bagi penyedia layanan melalui jaringan seluler, serta distribusi konten siaran televisi dan radio. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diminta untuk menjaga kualitas layanan data seluler untuk obyek vital seperti rumah sakit, kantor kepolisian, perkantoran TNI, kantor pemerintahan, pelabuhan, BPBD, dan kantor SAR. Informasi tentang penghentian layanan disampaikan melalui SMS Blast kepada masyarakat pada tanggal 22, 26, 27, dan 28 Maret 2025.
Layanan Internet dan TV di Bali Mati Total selama Nyepi
Read Also
Recommendation for You

Aksi main hakim sendiri mewarnai penangkapan dua pelaku pencurian motor di kawasan Mangga Besar, Jakarta…

Pada Rabu, 12 November 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah berhasil mengungkap kasus penculikan…

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto akan menambah satu anggota…









