Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap MR (24), pelaku mutilasi terhadap sepupunya JR (52) yang ditemukan di rumah di Villa Regency, Kabupaten Tangerang. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyatakan bahwa pemeriksaan akan mencakup kondisi fisik dan psikis pelaku. Tujuannya adalah untuk mengetahui kejiwaan pelaku serta motif di balik tindakan kejamnya terhadap korban. MR telah mengakui tindak pembunuhan yang dilakukannya pada Desember 2023 karena kesal dan sakit hati atas perlakuan buruk yang diterima dari JR. Korban tersebut juga merupakan buronan Polres Jakarta Utara atas kasus tindak pidana penipuan pada tahun 2017. Semua informasi ini menjadi perhatian penting dalam penyelidikan kasus ini.
Polisi Cek Psikologis Pelaku Mutilasi: Kasus Terbaru di Tangerang
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 15 November 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri acara Refleksi Jakarta…

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya peran masyarakat adat dan komunitas lokal dalam…

Pemkab Banyuwangi berkolaborasi dengan Sungai Watch dalam aksi Big Clean Up di pesisir Sampangan, Muncar…

Baru-baru ini, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menggelar prosesi wisuda ke-180 yang menarik perhatian. Seorang wisudawan…

Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Ujang Adiwijaya, berhasil ditangkap oleh polisi…







