Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi tidak memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien membatalkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menegaskan fokusnya hanya pada proses praperadilan tanpa ingin berkomentar mengenai hal lain. Alasan dibalik pembatalan gugatan tersebut diarahkan pada pemohon sendiri, dan pihak kuasa hukum hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan yang diajukan. Hafiz dari tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa barang bukti yang disita telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa segala berkas perkara termasuk surat dakwaan dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebagai kewenangannya. Hal ini dibenarkan sebagai hak pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa kasus tersebut.
Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Read Also
Recommendation for You

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait penemuan jasad seorang laki-laki tanpa…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan artis Fachry Albar di kediamannya di Jakarta Selatan terkait dengan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah…

Sebuah kejadian pencurian sepeda motor di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi telah berhasil diungkap oleh personel…

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin (21/4) masih menarik perhatian pembaca. Mulai dari…