Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan ini dikabulkan setelah tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, menyampaikan permohonan tersebut. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, telah bertemu dengan klien untuk membahas agenda persidangan dan menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan akan dicabut. Sidang praperadilan ini terkait dengan penggeledahan paksa yang dialami oleh staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, oleh KPK pada Juni 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK termasuk penyitaan tiga telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto. Pihak KPK dijadwalkan menyampaikan jawaban pada Rabu sebagai bagian dari proses persidangan. Seperti dilaporkan oleh Luthfia Miranda Putri, ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus tersebut yang terjadi pada tahun 2024.
PN Jaksel Putuskan Pencabutan Praperadilan Terhadap Staf Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, menghabiskan waktu 11 tahun untuk melihat laporan polisi terkait…

Artis Fachry Albar dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas…

Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara sedang aktif melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan terhadap…

Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membuat sebuah terobosan dengan menangkap seorang artis terkenal berinisial…