Seorang pria berjaket ojek online (ojol) telah tertangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 535,25 gram ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Keberhasilan petugas lapas dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini terjadi pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB setelah dua petugas jaga curiga dengan perilaku mencurigakan pria tersebut di area parkir. Saat diminta keterangan, pria itu berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini mencerminkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Diharapkan dengan penguatan sistem deteksi dini, pengawasan berlapis, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, Lapas Cipinang dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba. Petugas juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut serta barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian.
Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Seluruh proses ini membuktikan bahwa sistem pengamanan di Lapas Cipinang berjalan dengan baik dan responsif terhadap ancaman yang ada. Langkah-langkah ini sejalan dengan program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.