PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Bantuan Hukum dari Istri Ridwan Kamil untuk Korban Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, memberikan dukungan kepada korban pemerkosaan dokter residen Priguna (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Istri Ridwan Kamil ini memberikan bantuan hukum melalui Jabar Bantuan Hukum untuk korban pemerkosaan. Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa korban menginginkan hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Debi juga menekankan pentingnya menambah masa hukuman bagi pelaku pemerkosaan, terutama karena kejahatan dilakukan oleh seorang dokter.

Pada kasus kekerasan seksual, penegakan hukum yang khusus diperlukan. Lebih dari 90% korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak-anak, kelompok rentan yang seharusnya dilindungi oleh negara. Perdamaian atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban tidak memiliki kekuatan hukum dalam kasus kekerasan seksual. Anggota Komisi VIII DPR-RI, Atalia Praratya, turut mengutuk tindakan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak, termasuk kasus pemerkosaan oleh dokter residen. Menurut Atalia, kasus kekerasan seksual yang terjadi menunjukkan fenomena gunung es di masyarakat.

Kasus ini juga menunjukkan adanya relasi kuasa yang unbalanced antara pelaku dan korban kekerasan seksual. Pihak-pihak terkait telah memberikan respons yang baik dalam menangani kasus kekerasan seksual, termasuk memberikan bantuan konseling dan psikologi forensik kepada korban. RSHS Bandung dan Kemenkes turut memberikan pendampingan dan tindakan kongkrit terhadap kasus ini, termasuk membekukan program pendidikan dan mencabut izin praktik dokter pelaku. Menyelesaikan trauma korban dalam kasus kekerasan seksual membutuhkan waktu dan perhatian khusus.

Source link