Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan MAN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebabkan guncangan di dunia peradilan Indonesia karena posisi strategis yang diemban oleh MAN. Selain MAN, penyidik juga menangkap beberapa pihak lain yang terlibat dalam praktik suap tersebut, seperti panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dua advokat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kejagung menyatakan empat orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MAN, hakim, dan pengacara. Hal ini merupakan langkah penting dalam memberantas korupsi di dalam sistem peradilan. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana untuk memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan…

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespon dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Prabowo…

Pada Rabu, 23 April 2025, berita tragis datang dari Kashmir ketika sekelompok militan menembaki sekelompok…