PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI: Apa yang Harus Diketahui?

Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Kapolres Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana dilakukan untuk menyatukan semua keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori pidana atau tidak.

Menurut Nicolas, pemeriksaan ahli pidana akan melibatkan hasil autopsi, alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk lainnya. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi apakah kematian Kenzha termasuk dalam ranah pidana atau tidak. Nicolas menegaskan bahwa kasus dapat dianggap sebagai kasus pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti.

Setelah pemeriksaan ahli pidana selesai, Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan gelar perkara eksternal. Hal ini melibatkan berbagai pihak dari Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk diselidiki lebih lanjut. Nicolas juga menekankan bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan transparan dalam penanganan kasus ini dan tidak akan berpihak kepada siapapun.

Proses penyelidikan atas kematian Kenzha dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan berbagai metode forensik seperti autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, dan pemeriksaan DNA. Saat ini, hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati masih dalam proses pemeriksaan. Polisi sudah memeriksa sebanyak 44 saksi untuk mendalami kasus ini. Transparansi dan kerja sama antarinstansi menjadi fokus dalam penanganan kasus ini, serta memastikan bahwa kebenaran dan keadilan tercapai.

Source link