Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua orang majelis hakim yang mengadili kasus ekspor crude palm oil (CPO). Terdakwa dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kedua hakim yang diperiksa adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan dilakukan pada hari Minggu oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang sama. Harapan Kejagung adalah bahwa Djuyamto akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Kejagung juga telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ekspor CPO. MAN diduga terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung untuk mengetahui apakah uang suap yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, termasuk majelis hakim yang menjatuhkan putusan. Selain itu, peran hakim dalam vonis kasus ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejagung. MAN dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999.
Kejagung Periksa 2 Hakim Korupsi Ekspor CPO: Djuyamto Hadir?

Read Also
Recommendation for You

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana untuk memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan…

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespon dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Prabowo…

Pada Rabu, 23 April 2025, berita tragis datang dari Kashmir ketika sekelompok militan menembaki sekelompok…