Sebuah laporan telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan MBN yang tidak membayar hak yang seharusnya diterima oleh Ibu Ira, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Dalam laporan yang diajukan kepada Kepolisian, disebutkan bahwa Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025, memasak sebanyak 65.025 porsi. Perselisihan terjadi ketika Ira mengetahui ada perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, atau SD. Kontrak semula mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi, namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan tanpa sepengetahuan Ira.
Menurut Danna, pihak yayasan mengetahui perbedaan anggaran sebelum tanda tangan kontrak, namun tetap mengubahnya. Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar yayasan sebesar Rp386.500.000. Meskipun semua dana operasional telah dikeluarkan oleh Ira, termasuk untuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak. Namun, ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan malah menuntut Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Akhirnya, Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke polisi atas dugaan penipuan dan perbuatan curang. Langkah hukum akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.