Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kepala Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena adanya temuan penganiayaan berulang terhadap ART lainnya yang terselesaikan secara kekeluargaan. Kini, dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) telah ditangkap oleh polisi berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret. Kasus ini mulai ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Kasus penganiayaan ini juga menarik perhatian di media sosial karena kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban, seorang tukang masak, telah bekerja untuk keluarga tersangka sejak November 2024. Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar peraturan terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mencapai sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, dan polisi menegaskan bahwa ahli yang berkompeten akan menilai hal tersebut.
Polisi Periksa Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, menghabiskan waktu 11 tahun untuk melihat laporan polisi terkait…

Artis Fachry Albar dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas…

Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara sedang aktif melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan terhadap…

Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membuat sebuah terobosan dengan menangkap seorang artis terkenal berinisial…