Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kepala Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena adanya temuan penganiayaan berulang terhadap ART lainnya yang terselesaikan secara kekeluargaan. Kini, dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) telah ditangkap oleh polisi berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret. Kasus ini mulai ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Kasus penganiayaan ini juga menarik perhatian di media sosial karena kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban, seorang tukang masak, telah bekerja untuk keluarga tersangka sejak November 2024. Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar peraturan terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mencapai sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, dan polisi menegaskan bahwa ahli yang berkompeten akan menilai hal tersebut.
Polisi Periksa Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur
Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian tidak terduga terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dimana seorang sopir dengan inisial…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mempertimbangkan permohonan Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator…

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Dinas…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (51) karena diduga…








