Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus penipuan yang dialaminya dihentikan atau SP3 oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Ia meminta agar kasusnya dapat dibuka kembali dan haknya dapat diakui, namun pihak yang dilaporkan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Kasus ini bermula saat wanita tersebut membeli rumah dari agen PT ACP di Jakarta Timur dengan nilai Rp1,1 miliar dan sudah membayar uang muka Rp300 juta, namun rumah tidak kunjung dibangun setahun berjalan.
Pelapor telah berupaya meminta pertanggungjawaban ke agen properti tersebut namun belum mendapatkan respon yang memuaskan, termasuk uang kompensasi sebesar Rp198 juta. Meski sudah melakukan musyawarah, pihak pengembang tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati untuk mengembalikan dana. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cipayung dan telah mengalami penghentian karena dianggap sebagai perkara perdata, bukan pidana.
Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait kasus ini. Sang pelapor berharap kasusnya dapat diungkap dengan jelas, karena terdapat korban lain dari vendor yang sama. Semua proses ini terjadi dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2024.