Polisi Mengembalikan 4 Motor Barang Bukti Kepada Pemilik

Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor tersebut dipinjamkan langsung kepada korban. Sebelumnya, dua unit motor juga telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Jika motor tersebut dibutuhkan sebagai barang bukti, akan dipinjamkan kembali. Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi telah mengungkap 12 kasus pencurian sepeda motor, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat.

Kombes Pol Ahmad Fuady mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka guna mencegah tindakan kejahatan. Seorang korban pencurian, berinisial Z, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengembalian motor yang telah sangat membantunya. Aktivitas sehari-harinya kembali normal setelah motor tersebut dikembalikan. Semua pihak berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat dapat menjaga barang milik mereka dengan baik.

Source link