Sebanyak lima orang terduga pencuri pelat besi pada bagian bawah tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang dianggap lebih berat. Contoh pemberatan meliputi pencurian dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak bangunan. Sementara itu, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan mengacu pada membeli, menyimpan, atau membantu menjual barang hasil kejahatan.
Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa pelaku utama, seorang pria SW (43), yang sudah 10 kali mencuri, telah ditangkap bersama dengan pelaku lainnya. Saat ini, masih ada dua pelaku lainnya yang masih diburu. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan kehilangan dari pihak terkait. Setelah penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap dan sekarang tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara. Hukuman maksimal yang dapat diterima oleh para pelaku adalah tujuh tahun penjara atau denda, sesuai dengan Pasal yang dikenakan. Semua proses penangkapan dan pengusutan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan pencurian dan penadahan merupakan pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan dengan penindakan ini, tindakan kriminal yang merugikan pihak lain dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram.