Pentingnya Pelapor Roy Suryo untuk Tidak Menerima Arahan dari Siapapun

Lapor Pelapor Roy Suryo Untuk Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilakukan Tanpa Arahan

Sehubungan dengan laporan Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pihak pelapor menjelaskan bahwa tidak ada arahan dari siapapun terkait laporannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan semata-mata sebagai kewajiban warga negara yang melihat adanya tindakan yang diduga melanggar undang-undang.

Menurut Rusdiansyah, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah dilaporkan karena diduga melakukan penghasutan terkait ijazah Presiden Jokowi. Kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara merasa bahwa tindakan keempat terlapor telah mengganggu ketertiban umum.

Rusdiansyah juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan tanpa adanya kesamaan kepentingan dengan Jokowi. Namun, pelapor merasa bahwa keempat orang tersebut harus diproses secara hukum. Menurutnya, dalam kasus seperti ini, yang penting adalah menciptakan ketertiban dan memastikan keamanan warga negara dari tindakan penghasutan.

Dalam konteks ini, Rusdiansyah menekankan pentingnya penegakan hukum untuk orang-orang yang sengaja menciptakan keresahan dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa orang-orang yang melakukan penghasutan harus segera diproses secara hukum agar kepastian hukum dapat terwujud. Selain itu, Rusdiansyah menegaskan bahwa keempat terlapor malah mengajak orang lain untuk tindakan yang merugikan masyarakat.

Dengan demikian, pelaporan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum. Semua pihak diharapkan dapat menggunakan keahlian mereka untuk hal-hal yang positif dan apabila ada tuduhan yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut harus diproses secara hukum.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Source link