Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Februari-April

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran baru-baru ini melaksanakan pemusnahan sebanyak 315,7 kilogram narkotika yang disita selama periode Februari – April 2025. Selama kurun Februari-April 2025, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.038 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan jenis narkotika, seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat berbahaya, narkotika cair, ketamin bubuk, serbuk bibit sintetis, dan kokain.

Selain melakukan pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba untuk menunjukkan transparansi penanganan narkoba oleh kepolisian. Ada ganja, sabu, dan ekstasi yang dimusnahkan di Ditresnarkoba, sementara sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi.

Tersangka kasus narkoba dikenakan pasal-pasal tertentu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat seperti pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6-20 tahun. Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di Indonesia, yang melibatkan kerjasama antara berbagai instansi terkait.

Source link