Alasan Tersangka Bakar Anak di Tangerang karena Hubungan Tak Direstui

Polda Metro Jaya mengungkap motif dari kasus tragis pembakaran seorang anak di Tangerang oleh seorang tersangka berinisial HB (38). Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tersangka merasa kesal karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Hal ini adalah faktor pemicu bagi tersangka untuk melampiaskan dendamnya kepada korban, seorang anak perempuan berusia 3,5 tahun dengan inisial MA.

Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, selain kedekatan yang tidak diakui, tersangka juga merasa terganggu ketika korban menangis di tengah malam saat tidur bersama. Hal ini memicu aksi kekerasan yang mengerikan terhadap korban. Pada sebuah malam, pada pukul 02.15, tersangka memukul kepala korban beberapa kali dengan keras dan kemudian mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.

Tindakan kekerasan ini dilakukan tersangka lebih dari satu kali, hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah korban tidak lagi bernyawa, tersangka tidak berhenti sampai di situ. Tubuh korban kemudian dibakar oleh tersangka dengan tujuan menghilangkan jejak perbuatannya. Setelah melakukan perbuatan mengerikan ini, tersangka melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka di Tasikmalaya setelah melakukan operasi penangkapan yang melibatkan tim gabungan dari berbagai satuan kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini tidak akan diselesaikan dengan ringan oleh pihak berwajib.

Source link