Insiden penyanderaan terhadap seorang yang diduga anggota Intel kepolisian oleh mahasiswa saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menegaskan bahwa menyandera seseorang tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hukum yang tak dibenarkan siapa pun. Menyandera dan mengekang kebebasan seseorang adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menyarankan jika ada yang dicurigai, cukup diusir dari lokasi demonstrasi, bukan disandera. Sugeng juga mengingatkan risiko eskalasi kekerasan dalam situasi massa yang tidak terkendali. Ia menekankan pentingnya kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun aparat, untuk menahan diri dan menghindari kekerasan. Insiden ini menjadi sorotan setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria diduga intel polisi dihadang dan ditahan oleh sejumlah mahasiswa pada aksi May Day. IPW mengingatkan semua pihak agar menjaga kondusivitas dalam menyampaikan aspirasi.
Mahasiswa Sandera Intel Polisi saat May Day: Tindakan Dilarang IPW
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), menggunakan modus pemerasan dengan…

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menekankan pentingnya menghormati budaya sebagai pondasi kebesaran suatu bangsa. Dalam…

Hari ini, Amerika Serikat dan Iran akan menggelar perundingan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata. Meskipun…









