BPJS Kesehatan sekarang menyediakan layanan pembuatan gigi palsu dengan subsidi khusus bagi peserta aktif. Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang memerlukan protesa gigi namun terbatas oleh biaya. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perawatan gigi yang terjangkau dan merata. Peserta harus memenuhi syarat tertentu untuk mengklaim manfaat ini.
Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seseorang dapat memperoleh gigi palsu jika dokter gigi merekomendasikannya secara medis, bukan atas permintaan individu semata. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan jumlah yang telah ditetapkan, yang bertujuan untuk membantu meringankan biaya perawatan kesehatan gigi. Subsidi tersebut beragam tergantung pada FKTP atau FKRTL yang digunakan.
Untuk mengajukan klaim pembuatan gigi palsu, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Mulai dari mengunjungi FKTP hingga membawa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dokter. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat memanfaatkan subsidi untuk perawatan gigi palsu, yang tidak hanya membantu dalam mengurangi biaya tetapi juga menyediakan solusi untuk kebutuhan protesa gigi yang terjangkau.
Manfaat dari kebijakan ini tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga dalam memulihkan fungsi dan estetika gigi yang hilang, menjaga kualitas hidup peserta. Proses ini dapat membantu menyediakan solusi bagi mereka yang membutuhkan perawatan gigi dengan biaya yang terjangkau. Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan sebuah langkah penting dalam memberikan akses pada perawatan gigi yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.