Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan dan perusakan yang terjadi selama demonstrasi May Day pada tanggal 1 Mei 2025 di Jalan Pahlawan Semarang, tepat di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Para tersangka berasal dari kelompok Anarko, di mana dari total 14 orang yang diamankan, 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, bersama dengan Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa tertangkapnya keenam tersangka itu atas dasar melanggar undang-undang dengan melakukan tindakan melawan aparat saat bertugas dan merusak fasilitas umum secara bersama-sama berdasarkan Pasal 214 dan Pasal 170 KUHP. Masing-masing tersangka terlibat dalam peran yang berbeda dalam aksi anarkis ini, mulai dari perencanaan aksi hingga tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum.
Penyelidikan terhadap kelompok Anarko dan upaya melacak aktor intelektual yang memprovokasi kekerasan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Semarang serta memastikan bahwa aksi anarkis tidak terulang kembali di wilayah tersebut. Dalam aksi peringatan May Day, serikat buruh sempat melakukan demonstrasi secara aman hingga kelompok anarko turun ke jalan dan menyebabkan kerusuhan dengan membakar, merusak fasilitas umum, dan menyerang petugas keamanan.
Akibat dari tindakan tersebut, terdapat kerugian materi dan tiga petugas keamanan mengalami luka. Polisi kemudian melakukan tindakan penguraian massa untuk menghentikan aksi kekerasan kelompok Anarko dan memastikan keamanan kembali terjaga di Kota Semarang. Mereka terus berupaya untuk memerangi aksi kriminal dan anarkis yang dapat merugikan masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi fasilitas umum.