Dalam upaya untuk menangani setiap kasus dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Penahanan diperpanjang selama 30 hari berdasarkan pada surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejauh ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dengan arahan dari Jakarta Penuntut Umum. Kendati demikian, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengeluhkan belum adanya bukti meskipun penahanan telah dilakukan lebih dari 30 hari sebelumnya.
Proses penyidikan tersebut berdasarkan pada tahapan pengumpulan alat bukti dan barang bukti, sebelum berkas akhirnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Apabila berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk pemenuhan yang dibutuhkan.
Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidikan dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Menanggapi potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menegaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan, tanpa membuat asumsi yang tidak didasarkan pada fakta yang ada. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter sebelumnya dari 20 hari menjadi 40 hari.