Kasus perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan, melibatkan sebuah kelompok yang ternyata berasal dari penyedia jasa pengamanan. Polisi telah menangkap 10 orang dari kelompok tersebut dan kini mereka berstatus tersangka. Para tersangka ini mengklaim memiliki legalitas dan sertifikat sah terkait lahan yang diperebutkan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menyewa kelompok tersebut dan berapa biaya yang dikeluarkan. Mereka juga sedang mengembangkan informasi terkait senjata yang digunakan, yakni senapan angin PVC yang dibeli di Jakarta. Kejadian ini tidak menimbulkan korban luka atau jiwa, namun polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penyerangan dan penyalahgunaan senjata api. Dalam peristiwa tersebut, ada kerumunan dan pelemparan benda, namun situasi berhasil dikendalikan oleh kepolisian. Para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal-pasal UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan senjata tajam. Ganet Dirgantara.
Strategi Pengamanan Terbaik untuk Kelompok Merebut Lahan di Kemang
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…

Sebuah kejadian tragis terjadi di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, di mana seorang…

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dengan nilai sekitar Rp130…

Polda Metro Jaya bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan…








