Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Tawuran Jakut

Polsek Tanjung Priok di Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap dua korban dalam aksi tawuran antar kelompok di area Kebon Bawang. Kasus ini melibatkan kelompok Empang dan Bonpis melawan kelompok Bakti yang berkomunikasi melalui media sosial Instagram. Mereka berkumpul di lokasi setelah berkoordinasi dan terlibat dalam tawuran. Meskipun kelompok Bakti mundur karena kalah jumlah, kelompok Bonpis terus mengejar dan salah satu anggota kelompok Bakti terjatuh dan dibacok. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini dan dua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa senjata tajam. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Pelaku di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.

Source link