Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penyerangan di Kemang

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, para pelaku ditangkap setelah melakukan penyerangan pada hari Rabu. Murodih juga merinci identitas para pelaku yang terlibat, antara lain KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.

Para tersangka tersebut berperan sebagai penyerang dan membawa senjata saat kejadian. Hingga saat ini, sepuluh orang telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kejadian kericuhan terjadi ketika dua kelompok saling lempar kayu dan batu terkait perebutan lahan itu. Selain itu, kelompok penyerang juga membawa senapan angin PVC dan parang.

Peristiwa ini mencapai titik klimaks ketika salah satu pihak mengeluarkan senjata api, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi untuk memastikan situasi terkendali. Para pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Sementara itu, penyalahgunaan senjata tajam dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU tersebut. Situasi ini terus dipantau dan diselidiki oleh pihak berwenang.

Source link