Panggilan Polisi Terhadap Lima Saksi Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Polres Metro Jakarta Selatan telah siap untuk memanggil lima saksi dalam kasus Roy Suryo, yang melibatkan tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Para saksi tersebut berasal dari Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu, dan mereka akan dimintai keterangan terkait laporan yang mereka ajukan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi. Meskipun belum ada bukti resmi yang diserahkan oleh pelapor ke pihak kepolisian, namun Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menangani laporan Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi telah menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah, dan ia telah mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik. Semua langkah ini diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan adil.

Source link