Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa SAA (24) dan RH (20) adalah pelaku yang meninggalkan bayinya di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari karena hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum disetujui, namun sudah memiliki anak. Mereka telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Meskipun mencoba menggugurkan kandungan, janin bayi tetap lahir pada 2 Mei 2025. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah sepasang orang tua meninggalkan bayi laki-laki mereka di depan teras warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. CCTV merekam kejadian tersebut, di mana laki-laki dan perempuan tersebut meletakkan bayi tersebut secara sembunyi-sembunyi di teras. Polisi telah berhasil menangkap kedua pelaku, SAA (24) dan RH (20), di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka ditangkap di kamar kosnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan penyidikan sedang dilakukan untuk menentukan status tersangka.