Artis JF Ditangkap Polisi karena Alasan Kesehatan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit. Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis “Catridge Pod” berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dengan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi.

Selama pemeriksaan, artis JF bersikap koperatif baik sebagai saksi maupun tersangka. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang diamankan pada Maret – April 2025. Saat ini, JF sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan apakah akan ditahan atau tidak.

Dari tiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya, masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). Tersangka BTR ditangkap di Makassar karena terlibat dalam pengambilan dan membawa “Catridge Pod” berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke Indonesia sebagai kurir. ER dan EDS juga terlibat dalam kasus ini dengan peran masing-masing.

Tersangka JF memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli “Catridge Pod” berisi Liquid tersebut. Selain itu, JF juga terlibat dalam mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan “Catridge Pod”.Seluruh proses pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tepat.

Source link