Yayasan MBG Membantah Tagihan Dana Ompreng Ira untuk Dapur Kalibata

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yakni Media Berkat Nusantara (MBN) menyatakan bahwa tagihan dana yang dibayar oleh bu Ira untuk tempat makan atau ompreng bukanlah untuk dapur di Kalibata. Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menjelaskan bahwa ompreng yang digunakan oleh Ibu Ira sebenarnya untuk calon dapur-dapur bu Ira, bukan untuk dapur Kalibata. Meskipun demikian, yayasan tetap membantu terkait dana yang dibutuhkan oleh mitra dapur, termasuk dalam hal ompreng.

Menurut Timoty, detail pendanaan ompreng seharusnya dibedakan oleh mitra dapur, sehingga yayasan bisa memberikan bantuan secara sesuai. Pihak yayasan memberikan penjelasan bahwa mereka membantu dengan membayar sejumlah Rp340 juta, meskipun dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan dapur Kalibata. Pihak yayasan menyayangkan tindakan ibu Ira yang melaporkan yayasan MBG dengan tuduhan penggelapan dana.

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN) menegaskan bahwa mitra dapur membayar secara mengganti atau membayar kembali (reimburse). Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sejumlah Rp975.375.000. Laporan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/4) dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan, Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, telah dimasak sebanyak 65.025 porsi makanan, yang dibagi dalam dua tahap. Dalam kontraknya, harga per porsi awalnya adalah Rp15 ribu namun akhirnya diubah menjadi Rp13 ribu. Pihak yayasan menjelaskan bahwa mereka tidak akan menempuh upaya hukum, namun akan menyelesaikan masalah ini secara kooperatif dalam minggu-minggu mendatang.

Source link