Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil Mantan Personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di Rorotan, Cilincing bersama terdakwa Tony Surjana. Sarman Sinabutar menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan terkait pengukuran ulang lahan di Rorotan dan juga tidak mengetahui jumlah pasti dokumen yang diterima dari terdakwa. Kasus ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, yang menuduh Tony Surjana mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan dan melibatkan oknum aparat kepolisian serta pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Tony Surjana diduga melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004 yang baru terungkap pada tahun 2020. Tindakan tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara. Tony Surjana dituduh memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah yang berpotensi merugikan pihak lain. Perbuatan ini diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keterlibatan Sarman Sinabutar dalam kasus ini menjadi sorotan, namun ia membantah semua tuduhan dan menegaskan bahwa ia hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan meneruskannya kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa mengetahui jumlah sertifikat di dalamnya. Kasus dugaan pemalsuan sertifikat ini menjadi perhatian publik karena dapat berdampak pada kepemilikan tanah dan menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan adil dan transparan untuk menegakkan keadilan.