Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba: Langkah BNN Tahun Ini

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meningkatkan akses rehabilitasi untuk pecandu narkoba di Indonesia hingga tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dimiliki Kementerian Kesehatan. Menurut Kepala BNN, Marthinus Hukom, langkah ini adalah wujud nyata dari upaya negara dalam menyembuhkan pecandu narkoba.

Marthinus menekankan bahwa pecandu narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Banyak pecandu sebenarnya ingin direhabilitasi namun enggan melapor karena takut sanksi. Oleh karena itu, BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba.

Program rehabilitasi yang diikuti oleh 15 ribu masyarakat setiap tahunnya merupakan upaya untuk memberikan dukungan kepada mereka agar dapat memperbaiki kualitas hidupnya. Marthinus juga menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung proses rehabilitasi ini dan menghilangkan stigma negatif terhadap pecandu narkoba.

Dengan adanya peningkatan akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba, diharapkan masyarakat akan lebih berani melaporkan diri untuk menjalani proses rehabilitasi tanpa rasa takut akan hukuman atau perlakuan negatif. Jika semua pihak dapat bekerja sama dalam mendukung program rehabilitasi ini, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat ditekan.

Source link