Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, pemilik toko roti, terhadap salah satu karyawatinya. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George atas tindakannya yang dianggap melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta vonis satu tahun penjara, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan dalam kasus ini. Meskipun terdapat permintaan agar George direhabilitasi karena kondisi mentalnya, pengadilan menolaknya dengan alasan George masih dapat bekerja dan berkomunikasi dengan baik. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak menggugurkan hukuman yang dijatuhkan terhadap George. Selain itu, pertimbangan hukuman juga tidak memasukkan kondisi medis George sebagai faktor meringankan. Meskipun disabilitas ringan disebut dalam persidangan, hal ini tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman yang sudah diputuskan. Dengan demikian, keputusan pengadilan telah diputuskan dengan pertimbangan yang matang berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan karena Tindak Penganiayaan

Read Also
Recommendation for You

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sedikitnya 69 preman selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya…

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM bertail DS (33) di area SPBU…

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 jukir liar yang sering meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat….

Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian, mengalami nasib buruk setelah menjadi korban penipuan tas palsu…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah kelompok organisasi…