Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa kasus curanmor terjadi sebanyak lima hingga enam kali di daerah tersebut. Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (17/4) dan Rabu (30/4) pada waktu yang berbeda. Tiga pelaku yang ditangkap di Bekasi memiliki peran berbeda, yaitu AF alias F sebagai eksekutor utama, MR alias I sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tersebut tidak terkunci ganda, mereka langsung membawanya kabur. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Seorang korban bernama Utami merasa lega karena motor yang hilang selama seminggu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.