Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperluas akses rehabilitasi untuk pecandu narkoba dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi 1.494 pada tahun ini. Hal ini merupakan langkah dari negara untuk membantu menyembuhkan para pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menekankan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum.
Banyak pecandu narkoba sebetulnya ingin direhabilitasi namun enggan melapor karena takut dihukum atau dimarjinalkan oleh masyarakat. Marthinus juga menjelaskan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, serta Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi untuk mendapatkan dukungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Langkah pemerintah untuk memperluas akses rehabilitasi serta menjamin bahwa mereka yang melapor untuk mendapatkan bantuan tidak akan dihukum dapat menjadi dorongan positif bagi para pecandu narkoba untuk memulai langkah pemulihan. Dengan adanya peningkatan jumlah IPWL dan fasilitas rehabilitasi yang lebih mudah diakses, diharapkan program rehabilitasi dapat membantu mengurangi masalah penyalahgunaan narkoba di masyarakat secara keseluruhan.