Pengiriman paket berupa tas berisikan mayat bayi menggunakan aplikasi transparansi online dan dibawa oleh ojek online (ojol) menjadi sorotan utama masyarakat di Medan. Kedua pelaku pengiriman tas tersebut sudah ditangkap petugas kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua pelaku yang mengirim tas berisi mayat bayi, yang ternyata adalah kakak dan adik. Kakak, berinisial R (24), berasal dari Medan Marelan, sementara adiknya, dengan inisial NH alias Nana (21), berasal dari Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dalam kasus pengiriman tas berisi mayat bayi, terungkap 5 fakta dari proses melahirkan hingga pengiriman paket melalui ojol di Kota Medan. Nana melahirkan sendiri bayi laki-laki di Barak Tambunan Sicanang tanpa bantuan tim medis. Kemudian, bayi itu sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung karena kurang gizi karena prematur. Namun, karena tidak memiliki data identitas, Nana tidak membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Pringadi dan bayi tersebut meninggal dunia di barak pada malam harinya.
Selanjutnya, Nana dan R membawa jasad bayi ke sebuah Hotel di Medan dan memesan ojol keesokan paginya. Tas berisikan jasad bayi tersebut diserahkan kepada driver ojol di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso. Driver ojol tersebut terkejut ketika membuka tas dan menemukan jasad bayi di dalamnya. Kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos di Medan Belawan setelah serangkaian penyidikan dilakukan oleh petugas kepolisian.
Kakak adik tersebut kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga memperdalam dugaan hubungan inses antara kakak adik tersebut, yang akan dibuktikan melalui tes DNA terhadap bayi dan kedua pelaku. Dugaan sementara menunjukkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan intim di luar pernikahan, dan polisi akan mendalami siapa sebenarnya ayah dari bayi tersebut.