Polisi Tangkap Preman Berkedok Jukir Liar di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa empat preman berkedok jukir liar telah ditangkap karena memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa keempat pelaku, yaitu T (45), F (52), I (41), dan H (51), ditangkap setelah aksi pelanggaran tersebut dilaporkan oleh seorang warga.

Aksi para pelaku terungkap setelah warga mengalami pemaksaan dalam membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir. Salah satu pelaku ternyata merupakan anggota ormas dengan inisial G. Pelaku lainnya yaitu T, F, I, dan H, terlibat dalam meminta uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi tersebut.

Setelah ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penahanan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan tindak tegas terhadap semua bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

Meskipun bersikap tegas dalam penegakan hukum, Kombes Susatyo juga menunjukkan pendekatan humanis dengan mengedukasi dan membina masyarakat yang terlibat agar tidak terus-menerus melanggar hukum dalam mencari penghidupan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan modus operandi serupa.

Source link