Pada Jumat, 23 Mei 2025, Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan perusahaannya. Hal ini didasarkan pada temuan ratusan ijazah eks karyawan di rumah Diana, yang dijadikan sebagai bukti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Diana selalu membantah tuduhan penahanan ijazah karyawan sebelumnya, namun setelah penggeledahan di gudang CV Sentoso Seal dan rumah Diana membuktikan sebaliknya. Hasil penggeledahan memperlihatkan 108 lembar ijazah yang disita sebagai barang bukti. Selain itu, penetapan Diana sebagai tersangka juga didasarkan pada keterangan saksi dan adanya alat bukti lainnya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan bahwa Diana telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah menyegel gudang perusahaan Diana karena tidak memiliki izin TDG. Meskipun Diana membantah tuduhan penahanan ijazah, namun saat Wamenaker RI melakukan sidak ke gudang CV Sentoso Seal, hal tersebut terbongkar.
Kasus ini semakin rumit setelah terlibat perselisihan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang berujung pada laporan Diana ke Polda Jatim. Meskipun laporan tersebut kemudian dicabut setelah dimediasi. Selain itu, Pemkot Surabaya juga membuka posko aduan bagi karyawan yang mengalami kasus penahanan ijazah. Ada sekitar 31 eks karyawan Sentosa Seal yang telah mengadu terkait masalah ini ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan staf CV Sentosa Seal sebagai yang dilaporkan, meskipun Diana juga telah dimintai keterangan.