Dua pemuda asal Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena diduga memiliki senjata airsoftgun jenis pistol dan senjata tajam jenis pisau. Kejadian berawal ketika mereka melakukan penembakan ke kaca mobil seorang pemandu lagu di area parkir hotel Palma Sragen karena kesal tidak ditemani saat karaoke. Pelaku WS (27) dan T alias Ondol (33) diamankan oleh polisi pada keesokan harinya. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa mobil yang ditembak adalah Honda Brio warna abu-abu metalik, B 1465 TRE setelah pelaku dan temannya minum minuman beralkohol di rumah TRY. TRY bersama WSPN dan empat orang lainnya memutuskan pergi karaoke ke Kota Sragen setelah mabuk-mabukan. Mereka mengambil senjata, airsoft gun, dan pisau sebelum berangkat menuju Sragen kota dengan mobil Toyota Innova. Aksi tembakan terjadi saat mereka tidak ditemani pemandu lagu setelah keluar dari Hotel Palma. Akibatnya, kaca mobil korban rusak dan pelaku akhirnya diamankan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kesalnya Pemuda Sragen Lepas Tembakan Tanpa Didampingi LC

Read Also
Recommendation for You

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana, atas…

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah disiapkan untuk menyambut kedatangan jemaah haji gelombang…

Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan,…

Operasi TNI Terhadap Kelompok Separatis OPM di Papua Pegunungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan komitmennya…