Dua pemuda asal Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena diduga memiliki senjata airsoftgun jenis pistol dan senjata tajam jenis pisau. Kejadian berawal ketika mereka melakukan penembakan ke kaca mobil seorang pemandu lagu di area parkir hotel Palma Sragen karena kesal tidak ditemani saat karaoke. Pelaku WS (27) dan T alias Ondol (33) diamankan oleh polisi pada keesokan harinya. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa mobil yang ditembak adalah Honda Brio warna abu-abu metalik, B 1465 TRE setelah pelaku dan temannya minum minuman beralkohol di rumah TRY. TRY bersama WSPN dan empat orang lainnya memutuskan pergi karaoke ke Kota Sragen setelah mabuk-mabukan. Mereka mengambil senjata, airsoft gun, dan pisau sebelum berangkat menuju Sragen kota dengan mobil Toyota Innova. Aksi tembakan terjadi saat mereka tidak ditemani pemandu lagu setelah keluar dari Hotel Palma. Akibatnya, kaca mobil korban rusak dan pelaku akhirnya diamankan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kesalnya Pemuda Sragen Lepas Tembakan Tanpa Didampingi LC
Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu, 7 Maret 2026, sejumlah tokoh dari berbagai sektor dan generasi berkumpul untuk pertemuan…

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyambut baik kegiatan Konsolidasi Daerah (Konsolda) Pendidikan Dasar…

Pada hari Kamis, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan ketertarikannya untuk memiliki hak suara…

Ketegangan di Timur Tengah semakin meningkat setelah serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel ke Iran…








