Pada Kamis, 22 Mei 2025, Kader PDI Perjuangan (PDIP) bernama Saeful Bahri mengungkapkan bahwa skenario suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku adalah hasil kolaborasi antara dirinya dan advokat Donny Tri Istiqomah. Pengakuan ini terjadi saat Saeful Bahri memberikan konfirmasi kepada tim penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saeful, yang merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengakui bahwa skenario suap tersebut merupakan hasil dari kerjasama dengan Donny Tri Istiqomah. Saeful juga menjelaskan bahwa tidak ada perintah dari Hasto Kristiyanto terkait skema suap kepada KPU untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Dalam kasus dugaan suap ini, Hasto didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas tindakan memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu dengan tujuan memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. Hasto juga turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan aksi merendam telepon genggam yang dilakukan oleh pihak rumah aspirasi Harun Masiku setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Dengan adanya kasus ini, Hasto berpotensi menghadapi ancaman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saeful Bahri menyatakan secara terbuka bahwa skenario suap yang terjadi merupakan hasil dari kerjasama antara dirinya dan Donny Tri Istiqomah, tanpa ada perintah langsung dari Hasto Kristiyanto.