Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kasus ini melibatkan enam orang yang diduga anggota Ormas GJ. Awal mula kasus ini adalah pemasangan plang yang menandakan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan Ormas GJ. Namun, setelah proses penyelidikan, tim penyelidik memasang plang baru yang menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam proses penyelidikan hukum.
Para terlapor dalam kasus ini dihadapkan pada dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan perusakan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP, dan pasal 170 KUHP. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas operasi preman, dan proses penyelidikan masih berjalan.
Sementara itu, BMKG telah melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui surat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG yang diduga diduduki secara sepihak oleh Ormas GRIB Jaya. Surat tersebut juga disampaikan kepada instansi terkait seperti Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan beberapa kepolisian daerah terkait. BMKG berharap agar pihak berwenang dapat membantu melakukan penertiban terhadap praktik pendudukan tanah yang dilakukan oleh Ormas tersebut.