Amnesty: Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Masih Aktif

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Alasan utamanya adalah karena para pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Menurut Usman, penangguhan penahanan ini dilakukan karena para mahasiswa masih aktif belajar dan mendapat bantuan dari berbagai pihak seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan lainnya.

Sebagai tambahan, kalangan kampus juga sedang mengusulkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini. Usman berharap agar penyelesaian terbaik dapat dicapai untuk semua pihak terkait. Terkait wajib lapor, Usman menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran terhadap hal tersebut, terutama jika jadwal perkuliahan para mahasiswa terganggu.

Saat ditanya mengenai sanksi dari pihak kampus, Usman menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyelesaian kasus melalui restorative justice. Usman juga menyebut bahwa ke depannya, mungkin akan ada pembinaan terhadap para mahasiswa yang sebelumnya ditahan. Di sisi lain, mahasiswa yang penahanannya ditangguhkan tetap berkomitmen untuk melangsungkan aksi unjuk rasa demi tujuan bersama. Mahasiswa tersebut, MAA, menyatakan bahwa mereka akan tetap turun ke jalan untuk memperjuangkan hal yang diyakini demi kepentingan bersama.

Source link