Polda Metro Jaya kembali menangguhkan penahanan satu mahasiswa yang terlibat kericuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Mahasiswa tersebut berinisial MAA dan diberikan izin untuk pulang. Sebelumnya, sejumlah mahasiswa lain juga sudah dipulangkan setelah terlibat dalam kericuhan yang sama. Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia menjelaskan bahwa masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena akan diperiksa lebih lanjut. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait kericuhan tersebut, yang semuanya merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dan flashdisk menjadi dasar penetapan status tersangka untuk ke-16 orang tersebut. Selain itu, 78 orang lainnya juga telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kabar ini menunjukkan bahwa proses pemulangan mahasiswa yang terlibat kericuhan sedang berjalan satu per satu dengan total 15 orang yang telah pulang ke rumah masing-masing.
Polisi Tunda Penahanan Mahasiswa Ricuh di Balai Kota
Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik…

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa seorang pria berinisial AYA (31) yang terjatuh dari lantai…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah meluncurkan operasi penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan Operasi Bina Tertib Praja untuk mencari…

Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di wilayah Jakarta pada Jumat (6/3). Polda Metro Jaya…







