Polda Metro Jaya kembali menangguhkan penahanan satu mahasiswa yang terlibat kericuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Mahasiswa tersebut berinisial MAA dan diberikan izin untuk pulang. Sebelumnya, sejumlah mahasiswa lain juga sudah dipulangkan setelah terlibat dalam kericuhan yang sama. Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia menjelaskan bahwa masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena akan diperiksa lebih lanjut. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait kericuhan tersebut, yang semuanya merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dan flashdisk menjadi dasar penetapan status tersangka untuk ke-16 orang tersebut. Selain itu, 78 orang lainnya juga telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kabar ini menunjukkan bahwa proses pemulangan mahasiswa yang terlibat kericuhan sedang berjalan satu per satu dengan total 15 orang yang telah pulang ke rumah masing-masing.
Polisi Tunda Penahanan Mahasiswa Ricuh di Balai Kota

Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial S yang diduga sebagai…

Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berinisial RF (28) yang melakukan tindakan mengintip dan…

Polisi sedang menyelidiki kasus pembacokan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di daerah Radio Dalam,…

Sejumlah kejadian kriminal menarik terjadi di DKI Jakarta pada Jumat (20/6) yang patut untuk dibaca…

Sebuah insiden penyabetan yang menimpa seorang remaja berinisial FA (15) di daerah Radio Dalam, Kebayoran…