Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. LS diketahui melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban. Ia juga meminta korban untuk bertemu dengan alasan tertentu, namun korban menolak dengan alasan kesibukan. Selain itu, LS menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai. LS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait pemerasan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa LS mengaku sebagai wartawan atau LSM saat ditangkap, dan melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan serta membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp. Polisi telah mengambil langkah selanjutnya dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka Peras Jaksa: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial S yang diduga sebagai…

Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berinisial RF (28) yang melakukan tindakan mengintip dan…

Polisi sedang menyelidiki kasus pembacokan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di daerah Radio Dalam,…

Sejumlah kejadian kriminal menarik terjadi di DKI Jakarta pada Jumat (20/6) yang patut untuk dibaca…

Sebuah insiden penyabetan yang menimpa seorang remaja berinisial FA (15) di daerah Radio Dalam, Kebayoran…