Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memberikan pendapatnya terkait langkah Kejaksaan Agung dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex). Menurut Aan, walaupun pailit dan korupsi adalah dua kasus yang berbeda, namun proses pengusutan keduanya dapat berjalan bersamaan. Ia menyatakan bahwa pailit yang disebabkan oleh korupsi mengandung unsur pidana, sehingga penting bagi Kejaksaan Agung untuk menyelidiki aspek pidana dalam kasus tersebut.
Aan juga menegaskan bahwa jika tidak ada upaya untuk menegakkan proses pidana korupsi terhadap Sritex, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik bagi para pekerja yang terdampak pailit perusahaan maupun bagi negara akibat praktek korupsi. Kejaksaan Agung juga telah mengidentifikasi empat bank yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk bank plat merah milik pemerintah dan bank daerah. Total kredit yang diberikan kepada Sritex dari bank-bank tersebut mencapai Rp 3,6 triliun, dan eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, diduga menerima pencairan kredit dari bank-bank tersebut.
Dalam konteks ini, Aan menekankan pentingnya proses hukum baik dari sisi perdata maupun pidana untuk menegakkan keadilan dan pertanggungjawaban terhadap kasus korupsi yang melibatkan Sritex. Kejaksaan Agung diharapkan dapat melakukan pengusutan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.