Polisi Menangkap 8 Pemuda Terlibat Tawuran Jakpus

Pada Minggu pagi, Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait keributan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran.

Pelaku yang ditangkap adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), mereka kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa ketika tim tiba di lokasi kejadian, para pelaku mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi berhasil menyita senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta lima unit telepon genggam sebagai barang bukti.

William menambahkan bahwa situasi kini sudah aman dan terkendali, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan keamanan di area tersebut.

Source link