Kabar terbaru dari Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap pendalaman yang membutuhkan ketelitian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa tim penyelidik sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan cerita yang utuh dan lengkap terkait kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses pendalaman sehingga dapat mengungkap kebenaran terkait tuduhan tersebut.
Perkembangan dari Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli juga menjadi objek analisa Polda Metro Jaya. Ade Ary mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa kasus yang di tangani oleh pihaknya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Pengumpulan fakta terkait pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial mengenai tuduhan ijazah palsu milik Jokowi sedang dalam proses pendalaman.
Proses penyelidikan terhadap laporan polisi mengenai kasus ini masih terus berjalan, dengan pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari 29 saksi. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengusut kasus ini. Dengan demikian, keterlibatan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menunjukkan upaya serius untuk memastikan kebenaran dan menjaga integritas hukum.