Polres Priok Mengembalikan 5 Motor Curian ke Pemiliknya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali memberikan lima unit motor kepada pemiliknya setelah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencurian di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan bahwa kelima sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pelaku berinisial G (44) yang ditangkap di Muara Baru. Selain satu unit motor yang disita bersama kunci palsu dan pakaian pelaku, polisi juga berhasil mengembalikan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. G, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022, ditangkap kembali setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru pada tanggal 1 Juni.

Motor korban, yang diparkir sejak siang hari sebelumnya, hilang ketika korban hendak pulang setelah memancing di area dermaga. Korban melaporkan kejadian kehilangan motor ke Polsek Kawasan Muara Baru, dan melalui penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil menangkap pelaku. Dengan pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menekankan pentingnya keamanan lingkungan sekitar pelabuhan dan wilayah sekitarnya.

Sebagai pemilik salah satu motor yang berhasil dikembalikan, Sopinah menyampaikan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kerja keras mereka dalam menemukan sepeda motornya dan menangkap pelaku. Ia merasa bersyukur karena kembali mendapatkan motor tersebut, yang akan digunakan untuk keperluan sekolah dan usaha sebagai ojek online. Polres Priok mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan mereka dengan aman saat diparkir, serta mengajak untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan dan gangguan keamanan kepada pihak berwajib.

Source link